JAKARTA, SPN – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait risiko hukum jika warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer negara asing.
Pernyataan itu disampaikan TB Hasanuddin merespons kabar dugaan 8 WNI direkrut menjadi tentara Rusia yang dirilis intelijen Ukraina. “Konsekuensinya jelas, jika masuk menjadi prajurit negara asing, maka kewarganegaraan Indonesia otomatis hilang,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Menurutnya, motivasi ekonomi dan janji percepatan kewarganegaraan serta tunjangan sosial sering menjadi daya tarik perekrutan. Jika benar 8 WNI tersebut sudah bergabung, Hasanuddin menyebut pemerintah perlu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
Ia meminta Kemenlu memberikan informasi akurat kepada masyarakat mengenai risiko kehilangan kewarganegaraan bila menjadi prajurit negara asing. “Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang jelas bahwa jika warga negara Indonesia ikut menjadi prajurit negara asing, maka secara otomatis kewarganegaraan mereka akan hilang”. tandasnya.
Mayjen TNI (Pur) TB Hasanuddin merujuk pada Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam aturan itu, WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2022.
Mekanismenya diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan seorang WNI akan kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyatakan pemerintah tengah melakukan verifikasi melalui perwakilan RI di Rusia. Kemlu menegaskan jika keterlibatan WNI terbukti benar, maka itu merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan pemerintah. Pemerintah juga mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik.
DPR menilai negara tidak wajib memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik kepada WNI yang status kewarganegaraannya telah hilang karena bergabung dengan militer asing.









