JAKARTA, SPN – Polemik mengenai hak gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencuat ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Ketidakjelasan regulasi dari pemerintah pusat dinilai menjadi akar persoalan yang hingga kini belum menemukan jalan keluar.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6). Dalam pertemuan itu, para pegawai menyampaikan keresahan terkait belum adanya kepastian mengenai hak gaji ke-13 yang selama ini mereka nantikan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mengakui persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hingga kini belum terdapat aturan teknis yang secara tegas mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PPPK dengan skema paruh waktu.
“Regulasi di peraturan pemerintah belum mengatur secara jelas soal gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu. Ini yang harus segera diperjelas agar tidak menjadi masalah hukum maupun ketimpangan kebijakan,” kata Rany.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi terdapat tuntutan pemenuhan hak pegawai, sementara di sisi lain pengambilan kebijakan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Karena itu, DPRD DKI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna memperoleh kepastian hukum.
Di sisi eksekutif, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku telah menyiapkan berbagai skema agar gaji ke-13 dapat diakomodasi. Salah satu opsi yang dikaji adalah melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan pencairan belum dapat dilakukan selama dasar hukum yang mengaturnya belum tersedia secara jelas.
“Kami tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menyalahi aturan. Semua harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Ani.
Sementara itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait untuk meminta penegasan mengenai status hukum PPPK Paruh Waktu dalam skema pemberian gaji ke-13.
Di tengah tarik-menarik kepastian regulasi itu, para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.
Perwakilan PPPK Paruh Waktu, Nita, mengatakan gaji ke-13 menjadi salah satu komponen pendapatan yang sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak. ***





