Kode Etik

oleh SebarTweet

Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran direksi, redaksi, jurnalis, hingga staf multimedia sinarpagi.news dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Pasal 1: Independensi dan Akurasi Berita

  • Independen: Jurnalis sinarpagi.news wajib menghasilkan berita yang independen, bebas dari campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak luar, termasuk pemilik saham maupun kepentingan politik tertentu.

  • Akurat: Berita yang disajikan harus mengutamakan fakta yang benar, objektif, dan telah melalui proses verifikasi yang ketat. Seluruh informasi tidak boleh dimanipulasi atau direkayasa.

Pasal 2: Profesionalisme di Lapangan

  • Identitas Jelas: Dalam melakukan peliputan, jurnalis wajib menunjukkan identitas resmi (Kartu Pers) sinarpagi.news dan bersikap sopan serta menghormati hak narasumber.

  • Menghormati Privasi: Jurnalis wajib menghormati hak privasi kehidupan pribadi seseorang, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik atau hukum (seperti kasus korupsi).

  • Anti-Plagiarisme: Melakukan plagiat (penjiplakan karya orang lain) adalah pelanggaran berat. Setiap kutipan atau data dari media lain wajib mencantumkan sumber asli dengan jelas.

Pasal 3: Keberimbangan dan Itikad Baik

  • Berimbang (Cover both sides): Berita yang menyangkut konflik atau tuduhan wajib memberikan ruang yang adil kepada semua pihak yang terlibat demi asas keadilan.

  • Tidak Beritikad Buruk: sinarpagi.news tidak boleh mempublikasikan berita yang bertujuan menjatuhkan seseorang atas dasar kebencian personal, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), atau fitnah.

Pasal 4: Perlindungan Korban dan Anak

  • Asas Praduga Tak Bersalah: Menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan kasus hukum sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

  • Menyamarkan Identitas: Wajib menyamarkan identitas (nama, wajah, alamat) korban kejahatan susila dan pelaku atau korban kejahatan yang masih berusia di bawah umur (anak-anak).

Pasal 5: Integritas Internal dan Anti-Suap

  • Tolak Gratifikasi: Seluruh tim redaksi sinarpagi.news dilarang keras menerima suap, uang pelicin, barang mewah, atau fasilitas apa pun dari narasumber yang bertujuan untuk memengaruhi arah pemberitaan.

  • Pemisahan Berita dan Iklan: Konten berita berbayar (advertorial, sponsor, atau iklan) harus diberi tanda yang jelas seperti “Iklan”, “Sponsor”, atau “Ad” agar pembaca dapat membedakannya dengan produk berita jurnalistik murni.

Pasal 6: Hak Jawab, Koreksi, dan Ralat

  • Melayani Hak Jawab: sinarpagi.news wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh kekeliruan fakta dalam pemberitaan.

  • Ralat Segera: Jika terjadi kesalahan fatal dalam penulisan berita, redaksi wajib segera melakukan ralat, perbaikan, atau pencabutan berita disertai dengan nota permohonan maaf kepada pembaca secara transparan.

Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan diproses oleh Dewan Redaksi sinarpagi.news dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan tingkat pelanggarannya.