JAKARTA, SPN – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa menunggu hingga tahun anggaran 2028.
Desakan itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional secara bersyarat. Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026, sedangkan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Bagi Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, putusan tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda perubahan struktur anggaran.
“Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi,” tegas koalisi dalam pernyataan sikapnya.
Koalisi menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, anggaran MBG harus dikeluarkan dari porsi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen APBN maupun APBD.
Kuasa hukum para pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan sengketa ini seharusnya tidak perlu sampai diputus Mahkamah Konstitusi apabila DPR dan pemerintah sejak awal melindungi hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
“Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK. Seharusnya Komisi X DPR dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menilai penyisipan norma mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan batang tubuh undang-undang sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah turut menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta hak peserta didik yang belum terpenuhi secara optimal. Menurut MK, negara wajib lebih dahulu memastikan hak warga negara atas pendidikan terpenuhi sebelum mengalokasikan anggaran untuk program lain yang bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan masih diberi tenggat hingga dua tahun.
“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” katanya.
Senada, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang menjadi salah satu pemohon, menegaskan pemerintah dan DPR tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK.
“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” ujarnya.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK secara utuh. Selain memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, penyusunan APBN juga tidak boleh mengurangi pemenuhan hak-hak konstitusional lainnya dan harus tetap berpedoman pada prinsip hak asasi manusia serta amanat Undang-Undang Dasar 1945. ***










