Geger! Dua Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

JAKARTA, SPN – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi batu bara, Sabtu (11/7).

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai kasus yang menjerat mantan pejabat penegak hukum itu merupakan skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kasus ini sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat. Saya meminta tersangka diadili dengan hukuman seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati,” ujarnya dalam rapat.

Jelajahi Keindahan Tropis Kepulauan Seribu
Ad ⓘ

Falah juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk sektor energi dan sejumlah perkara besar lainnya.

Senada, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai berbagai perkara korupsi besar diduga dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan banyak pihak.

“Masyarakat sedang menghadapi kondisi yang sulit. Aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga melakukan korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” kata Endang.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan dalam proses penanganan perkara saat menjabat.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian DPR RI yang berencana mengawal proses penanganannya melalui pembentukan Panja Komisi III guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.