Pansus CSR DPRD DKI Kaji Perda, Swasta hingga BUMN Masuk Pembahasan

Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, dari Fraksi PKS. Dokumentasi MTZ

JAKARTA, SPN — DPRD DKI Jakarta mulai mengkaji kemungkinan memperluas pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang tidak hanya menyasar badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang beroperasi di Ibu Kota. Langkah itu ditempuh untuk membangun tata kelola CSR yang lebih terarah, transparan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Selama ini, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha. Menurut DPRD, payung hukum tersebut belum mampu mengintegrasikan pelaksanaan CSR sehingga masing-masing perusahaan menjalankan program berdasarkan kebijakan internalnya.

Pembahasan itu mengemuka dalam Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD DKI Jakarta. Anggota Pansus, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan pembentukan pansus dilatarbelakangi belum meratanya penyaluran program CSR, padahal dana tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini pelaksanaannya tidak teratur dan tidak merata. Padahal dana tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum dapat dibiayai APBD,” kata Taufik kepada SPN, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Taufik, masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum seluruhnya masuk dalam ruang pembiayaan pemerintah daerah. Mulai dari perbaikan sekretariat rukun warga (RW), pengadaan alat kesehatan sederhana di posyandu, pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), hingga penyediaan sarana pengelolaan sampah.

Karena itu, Pansus menilai dana CSR semestinya diposisikan sebagai pelengkap pembangunan daerah, yakni mengisi kebutuhan masyarakat yang belum dapat dipenuhi melalui APBD, bukan berjalan sendiri mengikuti prioritas masing-masing perusahaan.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

“Target utama kami adalah bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan di Jakarta benar-benar membantu masyarakat yang menjadi lingkungan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Taufik, rekomendasi Pansus diarahkan menjadi dasar penyusunan Perda tentang TJSL. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Gubernur yang dapat berubah mengikuti pergantian kepala daerah.

“Kalau Perda berlaku untuk siapa pun gubernurnya. Sementara Pergub bisa berubah ketika gubernurnya berganti. Karena itu kami memandang perlu ada landasan hukum yang lebih kuat,” terangnya

Dalam pembahasannya, Pansus tidak hanya akan mengevaluasi pelaksanaan CSR BUMD. DPRD juga berencana meminta penjelasan dari perusahaan swasta maupun BUMN yang menjalankan kegiatan usaha di Jakarta mengenai pelaksanaan program tanggung jawab sosial mereka. Pembahasan itu sekaligus untuk mengkaji sejauh mana ruang lingkup Perda dapat mencakup perusahaan-perusahaan tersebut tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami akan mendiskusikan, bertanya, dan mengonfirmasi perusahaan swasta maupun BUMN yang beroperasi di Jakarta. Kami ingin mengetahui apakah mereka memiliki dana CSR, bagaimana programnya, dan ke mana penyalurannya,” ujar Taufik.

Menurut dia, selama ini program CSR lebih banyak ditentukan berdasarkan prioritas masing-masing perusahaan. Akibatnya, distribusi bantuan tidak selalu mencerminkan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Sebuah perusahaan dapat memilih membangun fasilitas pendidikan, sementara masyarakat di wilayah tersebut justru lebih membutuhkan RPTRA, fasilitas kesehatan lingkungan, atau sarana pengelolaan sampah.

“CSR harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan. Jangan hanya berdasarkan program yang dipilih perusahaan sendiri,” lanjut Taufik.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus adalah belum adanya sistem pelaporan CSR yang terintegrasi. DPRD telah meminta Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) menyusun mekanisme pelaporan yang memuat besaran dana CSR, jenis program, lokasi kegiatan, hingga penerima manfaat. Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar penyaluran CSR mengikuti prioritas pembangunan Jakarta.

“CSR harus menjadi pelengkap pembangunan daerah. Jadi apa yang belum bisa dibiayai APBD dapat dibantu melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan,” imbuhnya.

Sebagai contoh, Taufik menyoroti kebutuhan pengelolaan sampah yang diperkirakan semakin besar seiring kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Menurut dia, pemerintah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan sarana pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dinilai dapat mengambil peran melalui program CSR, misalnya dengan membantu penyediaan tong sampah dan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan RT dan RW.

“Kalau pemerintah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan, perusahaan bisa ikut membantu melalui CSR. Yang penting penyalurannya terbuka, terdata, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Taufik.

Bagi DPRD, penyusunan Perda bukan semata menghadirkan dasar hukum baru bagi pelaksanaan CSR. Regulasi tersebut diharapkan mengubah pola penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan dari yang selama ini berjalan parsial menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.

Dengan demikian, dana CSR tidak lagi dipandang sebagai program filantropi perusahaan semata, melainkan menjadi instrumen yang melengkapi kebutuhan publik yang belum terjangkau APBD atau huakn sekedar untuk meningkatkan bobot mutu perusahaan. ***