Misteri Membludaknya Pendaki Gunung Gede, Dugaan Jalur Ilegal Mengemuka

Suasana Pos Gunung Putri dipadati pendaki saat pendaki dari jalur resmi bertemu dengan pendaki yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga menyebabkan penumpukan di area pos pendakian.

JAKARTA, SPN – Sistem pembatasan kuota yang diterapkan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) bertujuan menjaga kelestarian kawasan konservasi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem tersebut diduga belum sepenuhnya efektif karena masih adanya aktivitas pendakian melalui jalur-jalur ilegal.

Akibatnya penumpukan pada area pos masuk kerap terjadi penumpukan. Lokasi ini yang menjadi titik temu antara pendaki resmi dan ilegal, bahkan kericuhan kerap terjadi seperti adu mulut dan saling mengumpat ketika gunung digambarkan seperti lokasi konser yang dipenuhi ribuan penonton.

Gunung Gede sendiri memiliki tiga jalur pendakian resmi, yakni Jalur Gunung Putri di Kabupaten Cianjur, serta Jalur Cibodas dan Selabintana di Kabupaten Sukabumi. Di antara ketiganya, Jalur Gunung Putri menjadi salah satu favorit pendaki karena menawarkan akses yang relatif lebih singkat menuju Alun-Alun Suryakencana.

Seluruh jalur resmi berada di bawah pengelolaan Balai Besar TNGGP. Setiap pendaki diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring dengan kuota harian yang dibatasi. Biaya pendakian mencakup izin masuk kawasan konservasi, asuransi, parkir kendaraan, fasilitas basecamp hingga akses WiFi di lokasi tertentu.

“Kuota memang dibatasi sekitar 200 sampai 300 orang per hari agar tidak berlebihan dan kelestarian lingkungan gunung tetap terjaga,” ujar sumber yang mengetahui mekanisme pengelolaan pendakian.

Pembatasan tersebut diterapkan untuk menyesuaikan daya dukung kawasan konservasi. Dengan jumlah pendaki yang terkendali, kerusakan vegetasi, penumpukan sampah, hingga gangguan terhadap satwa liar diharapkan dapat diminimalkan.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Namun, hasil penelusuran menunjukkan masih terdapat pendaki yang diduga masuk melalui jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus. Jalur tersebut disebut-sebut dikelola oleh oknum warga sehingga pendaki dapat memasuki kawasan tanpa melalui sistem registrasi resmi.

“Akibatnya, jumlah pendaki di lapangan kadang membeludak meski kuota resmi sudah dibatasi,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penelusuran ini dilakukan pada akhir bulan Juni 2026 lalu, hingga berita ditulis. Kondisi tersebut dinilai membuat tujuan pembatasan kuota menjadi kurang optimal. Dalam beberapa kesempatan, padatnya jalur pendakian Gunung Gede bahkan viral di media sosial karena antrean panjang dan membludaknya pendaki di sejumlah titik atau melebihi kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya penertiban jalur ilegal juga tidak mudah. Sumber menyebut pernah ada ancaman terhadap pihak yang berupaya menutup akses tersebut. Bahkan Pemda setempat pun memilih bungkam alias tutup mata.

“Pernah ada ancaman, kalau jalur itu ditutup atau dilarang, pos kami akan dibakar,” ujar sumber menirukan ancaman yang pernah diterima.

Situasi tersebut diduga menjadi salah satu alasan mengapa pengelola kawasan memilih bersikap hati-hati dan mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak memicu konflik dengan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, mayoritas pendaki Gunung Gede merupakan masyarakat dari wilayah perkotaan yang mengharapkan pengalaman pendakian yang aman, nyaman, dan tertib melalui jalur resmi. Mereka juga berharap kuota pendakian yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara adil sehingga tidak terjadi kepadatan yang dapat mengurangi kenyamanan maupun meningkatkan risiko keselamatan.

Sejumlah pihak menilai persoalan jalur ilegal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pengelola taman nasional. Penertiban dinilai memerlukan keterlibatan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat agar akses-akses tidak resmi dapat ditangani tanpa menimbulkan konflik sosial.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango maupun pemerintah daerah terkait informasi mengenai dugaan maraknya jalur pendakian ilegal serta adanya ancaman terhadap upaya penertiban. ***