JAKARTA, SPN – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan dituntaskan pada Desember 2026. RUU ini disebut sebagai instrumen penting untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan untuk rampung paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.
Sejauh ini katanya, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena target waktu pengesahan yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, menurut dia, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Dia menilai bahwa peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.
Habiburokhman menambahkan, sebagian besar masyarakat, sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.
Jika sesuai target, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu UU prioritas yang disahkan DPR di akhir 2026. Pengesahan ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.










