Makassar, SPN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan baru baru ini melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar terkait dugaan korupsi sebesar Rp13 miliar.
Penggeledahan ini disambut desakan dari aktivis agar penyidik segera menetapkan tersangka dan menahan pihak yang terlibat.

Ketua LSM Djusman AR menegaskan, penggeledahan harus berujung pada kepastian hukum. “Kami apresiasi langkah Kejati Sulsel yang sudah turun langsung geledah Disdik. Tapi jangan berhenti di situ. Segera tetapkan tersangka dan langsung tahan. Uang negara Rp13 miliar itu bukan jumlah kecil,” tegas Djusman AR.
Djusman mengatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menilai langkah Kejati Sulsel yang terus melakukan pendalaman perkara menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejasaan Tinggi Sulsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari beberapa ruangan Disdik. “Proses penyidikan terus berjalan. Kami tidak akan tebang pilih,” ujar Aspidsus.

Djusman AR mendesak Kejati transparan ke publik soal perkembangan kasus. “Masyarakat berhak tahu siapa saja yang terlibat. Kalau ada pejabat, kepala dinas, atau kontraktor yang terlibat, sikat semua. Jangan ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital untuk SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.








