Total Aset Bersertifikat Pemprov DKI Kini Tembus Rp 2,2 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dan perwakilan Kementerian ATR/BPN memperlihatkan sertifikat hak pakai aset milik pemerintah daerah usai seremoni penyerahan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dokumentasi PPID Provinsi Jakarta.

JAKARTA, SPN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (24/6/2026).

Sertifikat tersebut mencakup aset seluas 850 ribu meter persegi atau sekitar 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atas aset milik pemerintah daerah.

“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum karena Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

Menurut Pramono, penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan lanjutan dari program sertifikasi massal yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026. Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta senilai Rp102 triliun diserahkan dan tercatat dalam rekor MURI.

Dengan tambahan sertifikat yang diterima kali ini, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dibukukan melalui proses sertifikasi mencapai Rp124,25 triliun.

“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola aset publik serta mencegah potensi kerugian negara.

Ia menyebut hingga saat ini sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat.

“Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” kata Ossy.

Selain sertifikasi aset, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari total 499 sertifikat yang diserahkan, wilayah Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas lahan 407.597 meter persegi. Disusul Jakarta Barat sebanyak 92 sertifikat, Jakarta Pusat 83 sertifikat, Jakarta Utara 54 sertifikat, dan Jakarta Timur 41 sertifikat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.