JAKARTA, SPN – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa dilibatkan secara langsung dalam penyelesaian konflik agraria. Usulan itu disampaikan Mendes dalam rapat kerja Baleg DPR RI yang membahas pandangan dan masukan pihak terkait dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, (07/09/2026).
Yandri menjelaskan konflik agraria di kawasan hutan saat ini berskala besar. Data koordinasi Kementerian Kehutanan, BIG, dan Kemendagri mencatat ada 34.323 desa serta 35.974 wilayah kawasan hutan yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. “Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah”, tutur Mendes.
Dalam rapat yang dihadiri Wamendes PDT Ahmad Riza Patria itu, teridentifikasi tujuh bentuk utama sengketa lahan, mulai dari batas kawasan hutan, HGU perkebunan, izin sektoral, hingga konflik horizontal antarwarga.
Mendes PDT menawarkan skema pemulihan desa dan pembagian peran kementerian. Menurutnya penyelesaian akan lebih efektif jika setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya tetapi terhubung pada tujuan yang sama.
“ATR/BPN menangani penataan aset dan kepastian hak tanah, sementara Kementerian Kehutanan mengurus batas kawasan hutan serta perhutanan sosial. Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial”, kata Mendes.
Yandri menekankan hasil rapat koordinasi harus menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih. Terkait hal ini, Kemendes PDT bersama kementerian/lembaga terkait juga akan melakukan pemetaan ulang kawasan hutan sebagai wilayah administrasi pemerintahan desa dan sebagai hak milik warga desa.
Menurut Yandri Susanto, jika konflik tidak segera diselesaikan, masyarakat desa hutan akan tetap miskin secara struktural karena akses ekonomi dibatasi aturan kehutanan.









