Ambon, SPN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menegaskan bahwa perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan perpindahan domisili siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru harus dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, menyampaikan hal tersebut di Ambon Rabu (17/06/2026), menyusul meningkatnya permohonan perubahan data kependudukan, terkait kebutuhan pendaftaran sekolah.
Menurut Hanny, perpindahan alamat dalam dokumen kependudukan harus diawali dengan proses administrasi mulai dari tingkat RT yang menjadi dasar pembuatan surat keterangan pindah alamat ditingkat Kelurahan/ Desa/Negeri.

Ia menjelaskan, seluruh permohonan perpindahan penduduk yang masuk ke Disdukcapil sejauh ini tetap diproses sesuai ketentuan selama dokumen pendukung yang dipersyaratkan lengkap.
Selain itu, masyarakat yang ingin menerbitkan Kartu Keluarga baru maupun melakukan perubahan data keluarga agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah wajib memiliki KTP elektronik sudah melakukan perekaman data biometrik.

Ia menghimbau masyarakat untuk memastikan seluruh anggota keluarga yang wajib KTP sudah melakukan perekaman dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.
Kepada Dinas Dukcapil Kota Ambon mengakui, menjelang tahun ajaran baru terjadi peningkatan jumlah warga yang datang mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte kelahiran hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.







