SEMARANG, SPN – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/09/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Selain pidana penjara 8 tahun 6 bulan, JPU Greafik Loserte juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari, dan uang pengganti Rp3,67 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar JPU di persidangan.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Jaksa menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Perbuatan Sudewo terkait dua perkara. Pertama, suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022. Dalam perkara ini ia dinilai menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” kata Jaksa.
Kedua, pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat Bupati. KPK juga menuntut pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sidang tuntutan ini sempat diwarnai kericuhan massa pro dan kontra Sudewo di luar gedung pengadilan.







