JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
“Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan tersangka Dius Enumbi bersama-sama dengan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Senin (21/09/2026).
Tersangka dalam kasus ini hanya eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi (DE). Sementara eks Gubernur Papua Lukas Enembe status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia 26 Desember 2023.
Kwitansi Fiktif Rp1 Miliar Per Hari
Modusnya cukup fantastis. KPK menemukan dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun lebih per tahun, jauh di atas standar Kemendagri.
Sebagian besar diklaim untuk biaya makan minum. Jika sepertiga dari Rp1 triliun dipakai untuk makan minum, rata-rata Rp1 miliar per hari. Setelah dicek ke lapangan, KPK menemukan ribuan kwitansi yang diduga palsu.
KPK menyayangkan kasus ini. Uang Rp1,2 triliun semestinya bisa untuk membangun sekolah, rumah sakit dan puskesmas di Papua.










