573 Kasus Kekerasan di Sekolah Naik 100 Persen, Wakil Ketua MPR Minta Pencegahan Konsisten

Waket MPR RI Lestari Moerdijat Tekankan Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Harus Konsisten dan Melibatkan Aktif Tim Pencegahan serta Masyarakat. (Foto Ilustras)
Waket MPR RI Lestari Moerdijat Tekankan Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Harus Konsisten dan Melibatkan Aktif Tim Pencegahan serta Masyarakat. (Foto Ilustras)

JAKARTA, SinarPagiNews – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan upaya pencegahan kekerasan dan perundungan (bullying) di sekolah harus dilakukan secara konsisten dan tidak sekadar formalitas.

Lestari yang akrab disapa Rerie menilai, maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya diselesaikan dengan membentuk tim saja.

“Masing-masing elemen yang memiliki tugas terkait pencegahan kekerasan di sekolah harus benar-benar terlibat aktif, jangan hanya membentuk tim sebagai pelaksanaan aturan saja,” ujar Rerie dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Rerie menyoroti data yang memprihatinkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di sekolah, naik lebih dari 100 persen dibanding 2023 yang hanya 285 kasus. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Desember 2025, naik dari 36 kasus di 2024.

Menurut anggota Komisi X DPR RI Dapil II Jawa Tengah ini, meski Kemendikbudristek mencatat lebih dari 90 persen satuan pendidikan sudah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), efektivitasnya harus dievaluasi secara konsisten.

“Upaya mencegah perundungan tidak cukup dengan sosialisasi antikekerasan semata. Lebih dari itu harus aktif dibangun sikap dan budaya untuk saling toleransi antar sejumlah pihak di sekolah dan masyarakat,” tegasnya.

Rerie juga mendorong pemerintah segera mewujudkan ruang aman bagi setiap anak bangsa. Ia menyebut tantangan peningkatan kasus harus diimbangi dengan kolaborasi semua pihak – keluarga, sekolah, masyarakat, media, hingga Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban.

Ia mengusulkan agar pelajaran budi pekerti kembali digalakkan dan setiap institusi pendidikan mampu membangun manajemen konflik berbasis sekolah. Menurutnya, anak yang menjadi korban bullying umumnya memiliki tipikal yang sama dan tidak memiliki ruang untuk mengadu.

“Dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Sementara itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyiapkan aturan baru anti-perundungan yang akan berlaku semester pertama 2026, termasuk penguatan peran guru BK, wali kelas, dan pembentukan duta antikekerasan di kalangan pelajar.

No More Posts Available.

No more pages to load.