Saat ini terdapat 2.664 pejabat fungsional aktif di bidang pengelolaan SDA, baik dari instansi pusat maupun daerah. Dirjen Lilik juga mendorong agar pengurus Himpesda segera menyusun program kerja prioritas, melakukan sosialisasi ke instansi pusat dan daerah, membentuk media informasi, merintis kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjadi wadah penguatan kapasitas profesional SDA. “Saya harapkan Himpesda dapat menjadi wadah sinergi antarprofesi untuk pengelolaan air yang terpadu dan berkelanjutan. Himpesda adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” tegas Dirjen Lilik.
Ketua Umum Himpesda Jarot Widyoko, menyampaikan bahwa pembentukan Himpesda merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang bertujuan meningkatkan kompetensi serta produktivitas pejabat fungsional di bidang SDA. “Keanggotaan yang akan mengisi Himpesda adalah para pejabat fungsional Pengelola SDA/Penata Laksana SDA baik yang ada di Instansi Pusat maupun Instansi daerah,” jelas Jarot.
Jarot juga menerangkan, salah satu tujuan dibentuknya Himpesda adalah untuk meningkatkan kemampuan, profesionalitas dan produktivitas Pejabat Fungsional dalam keilmuan bidang sumber daya air, guna mendukung Pengelola SDA terpenuhi untuk mencapai Indonesia Emas 2045. “Organisasi Himpesda diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pejabat fungsional bidang sumber daya air untuk meningkatkan kualitas dan mendukung tugas organisasi dalam mewujudkan kemanfaatan air,” tandas Jarot.







