JAKARTA, SPN – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan mengatur arah kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Dalam lampiran Perpres pada bagian Analisis Ancaman dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter adalah usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Pemerintah juga menyebut ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Pada bagian yang menguraikan contoh ancaman nonmiliter, Perpres menyebut berbagai bentuk ancaman yang dinilai perlu diantisipasi negara.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, daftar ancaman nonmiliter dalam Perpres juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029. ***
