Pastikan Pengawasan Internal-Eksternal, Perkuat Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Avatar photo
Menteri Koperasi,Ferry Juliantono saat berbicara Penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pengawalan dan pengawasan pengelola keuangan kopdeskel merah putih ( foto: humas Kemenkop)
Menteri Koperasi,Ferry Juliantono saat berbicara Penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pengawalan dan pengawasan pengelola keuangan kopdeskel merah putih ( foto: humas Kemenkop)

Palangkaraya,SPN- Untuk memastikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, pentingnya pengawasan internal dari pengurus koperasi dan pengawasan eksternal yang objektif.

Sebagai upaya tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kejaksaan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan oleh Pemerintah.

Foto bersama para peserta para Stakeholder penandatanganan perjanjian kerjasama  pengawalan dan pengawasan  pengelola keuangan kopdeskel merah putih ( foto: humas kemenkop)
Foto bersama para peserta para Stakeholder penandatanganan perjanjian kerjasama pengawalan dan pengawasan pengelola keuangan kopdeskel merah putih ( foto: humas kemenkop)

Menkop Ferry mengatakan, koperasi sebagai badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada prinsip usaha bersama dan kekeluargaan.

“Pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan nasional yang melibatkan seluruh masyarakat untuk mengembalikan nilai-nilai luhur konstitusi,” tegasnya di Palangkaraya,Kalteng,Kamis (25/9/2025).

Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi model koperasi yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan. Kopdes Merah Putih juga telah melakukan pelatihan kepada dinas-dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta merekrut 8.000 bisnis asisten yang bertugas membantu pengawasan, monitor dan pembinaan oleh satu orang business assistant untuk 10 koperasi.

Selain itu, dilakukan perekrutan Project Management officer (PMO) untuk mendampingi dinas-dinas dan kementerian koperasi dalam mengawasi dan mendukung operasionalisasi koperasi desa. “Tahap operasionalisasi Kopdes Merah Putih direncanakan mulai Oktober ini, dengan anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu),” ujarnya.

Menkop Ferry menyampaikan, setiap koperasi desa nantinya akan mendapatkan platform pinjaman yang dapat diajukan kepada lembaga keuangan yang ditunjuk. “Sosialisasi tata cara pencairan pinjaman dan pengajuan proposal juga akan dilakukan, agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” katanya.

Dirinya juga mengimbau, agar Pemda seperti gubernur, bupati, dan wali kota untuk membantu menyediakan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai lokasi gerai koperasi desa. “Hal ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” tegas Menkop Ferry.