JAKARTA, SPN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam. Salah satu modus yang belakangan marak ditemukan adalah tawaran pekerjaan atau tugas sederhana, seperti menonton drama China, dengan iming-iming keuntungan atau komisi tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pelaku penipuan kini terus mencari cara baru untuk menarik perhatian calon korban melalui platform digital.
“Modus yang ditemukan antara lain tugas menonton drama China, membeli hak cipta film, membuat akun e-commerce, hingga investasi aset kripto dengan skema copy trading yang belum jelas legalitasnya,” ujar Dicky dikutip SPN dari laman resmi OJK, Rabu, (24/6/2026).
Data OJK mencatat, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 terdapat 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 laporan terkait investasi ilegal, dan 124 laporan mengenai gadai ilegal.
OJK bersama Satgas PASTI telah melakukan berbagai langkah penanganan terhadap aktivitas ilegal tersebut guna mencegah kerugian yang lebih luas di masyarakat.
Dicky mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat dan mudah. Menurutnya, masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas terhadap platform maupun pihak yang menawarkan investasi, pekerjaan daring, atau program penghasilan tambahan.
“Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai modus yang menawarkan keuntungan cepat dan mudah,” katanya.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun mentransfer dana kepada pihak yang belum jelas identitas dan legalitasnya.
Sikap kritis dan kehati-hatian ini menjadi langkah penting untuk menghindari berbagai bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat. ***







