JAKARTA, SPN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. RUU tersebut akan didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI untuk mengatur pemidanaan terhadap pelaku dan pihak yang mengampanyekannya.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena LGBT yang menurutnya semakin terbuka di ruang publik.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Senin, k29/6/2026).
Menurut Cholil, MUI tetap menyatakan sikap menolak perilaku maupun kampanye LGBT. Ia menilai perlu ada regulasi yang memiliki kekuatan hukum sehingga tidak hanya mengandalkan imbauan.
Ia juga menegaskan, rancangan aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pikiran, melainkan menyasar tindakan serta aktivitas kampanye yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” ungkapnya.
Dalam draf yang sedang disusun, MUI juga mengkaji bentuk sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari pidana hingga bentuk hukuman lain yang bertujuan memberikan efek jera.
“Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI,” tutupnya. ***




