JAKARTA, SPN – Setiap kali nilai ekonomi migas di Kepulauan Seribu disebut mencapai sekitar Rp6 triliun, muncul pertanyaan dari masyarakat pulau, jika nilainya begitu besar, mengapa anggaran yang terlihat untuk Kepulauan Seribu tidak sebesar angka tersebut?
Pertanyaan ini wajar. Namun, untuk memahaminya perlu dibedakan antara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penerimaan negara, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semua wajib tahu guna meminimalisir disinformasi.
Begini gais, angka Rp6 triliun itu, apabila merupakan nilai tambah ekonomi sektor migas dalam PDRB, bukan berarti Rp6 triliun masuk ke kas pemerintah daerah. PDRB menggambarkan besarnya aktivitas ekonomi di suatu wilayah.
Dalam sektor migas, penerimaan pemerintah memiliki mekanisme tersendiri. Sebagian penerimaan negara dari sumber daya alam kemudian dibagikan kepada daerah melalui DBH berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, nilai produksi atau nilai ekonomi migas tidak bisa langsung disamakan dengan DBH.
Dalam hal ini, kita juga perlu memahami positioning Kepulauan Seribu, yang merupakan bagian dari pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Kepulauan Seribu adalah kabupaten administrasi di bawah Provinsi DKI Jakarta, bukan daerah otonom yang memiliki APBD sendiri. Sehingga tidak serta merta, nilai sekian triliun itu adalah milik Kepulauan Seribu.
Karena itu, ketika membicarakan DBH dan anggaran pembangunan Kepulauan Seribu, mekanismenya tidak sama dengan kabupaten penghasil migas yang memiliki APBD sendiri. Gitu gais !!?
Penerimaan daerah berada dalam sistem keuangan Provinsi DKI Jakarta, sementara pembangunan di Kepulauan Seribu dialokasikan melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, tidak tepat jika masyarakat langsung membandingkan nilai ekonomi migas sekitar Rp6 triliun dengan anggaran Kepulauan Seribu.
Selain jalur penerimaan negara dan DBH, terdapat pula tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.
CSR memiliki dasar hukum bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Namun, CSR bukan DBH dan bukan pula APBD.
Dalam konteks Kepulauan Seribu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menjadi bagian yang juga relevan untuk dilihat karena kegiatan migas berlangsung di wilayah yang berdekatan dengan ruang hidup masyarakat kepulauan.
Programnya dapat berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan, sesuai ketentuan dan program perusahaan.
Jadi, terdapat beberapa jalur manfaat yang berbeda: DBH melalui mekanisme fiskal pemerintah, APBD melalui kebijakan pembangunan daerah, serta CSR melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Orang Pulau Berhak Memahami
Pada akhirnya, pertanyaan masyarakat bukan berarti seluruh nilai migas harus masuk ke kas daerah.
Yang lebih penting adalah memahami bagaimana aliran manfaat tersebut bekerja.
Berapa penerimaan negara dari sektor migas? Berapa yang menjadi DBH? Bagaimana posisi Jakarta dalam mekanisme pembagian tersebut? Dan sejauh mana pembangunan Kepulauan Seribu serta program sosial dan lingkungan perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat?
Dengan melihat persoalan secara utuh, angka Rp6 triliun tidak lagi menjadi angka yang berdiri sendiri.
Masyarakat dapat memahami bahwa nilai ekonomi migas, DBH, APBD, dan CSR merupakan hal yang berbeda, tetapi semuanya dapat berkaitan dengan bagaimana manfaat keberadaan sumber daya alam dirasakan masyarakat.
Bagi orang pulau, pada akhirnya pertanyaannya sederhana:
Bukan semata-mata berapa besar migas yang dihasilkan, tetapi bagaimana manfaat dari kekayaan alam tersebut kembali kepada negara, daerah, masyarakat, dan lingkungan. Atau jika dibalik, narasi yang disampaikan adalah tentang kontribusi besar Kepulauan Seribu dari sektor migas yang tidak sedikit. ***
Artikel Ini Tayang Perdana di Beritapulauseribu.net









