JAKARTA, SPN – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, S.H., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta Utara dalam menangani dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras merek Newport dalam gelaran The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang memicu keresahan dan kecaman masyarakat tersebut.
Heri menilai langkah cepat aparat menunjukkan laporan dan keresahan masyarakat mendapat perhatian serius. Menurut dia, penanganan tersebut sekaligus menunjukkan komunikasi dan koordinasi Forkopimda Jakarta Utara berjalan baik.
“Terima kasih Kesbangpol, Wali Kota Jakarta Utara, Biro Hukum, Polres Jakut, sudah bergerak cepat menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Heri dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2026).
Menurut Heri, persoalan tersebut harus diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta aparat tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Duha di sebuah booth minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project. Dalam tantangan tersebut, peserta disebut mendapatkan minuman keras Newport apabila mampu menghafalkan surah yang diminta.
Konten tersebut kemudian memicu kecaman dari masyarakat dan sejumlah elemen organisasi Islam karena dinilai tidak pantas mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan pemberian minuman keras.
Heri menegaskan, kegiatan hiburan tetap harus menghormati norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita menghargai langkah cepat aparat. Selanjutnya biarkan proses hukum berjalan dan semua pihak yang bertanggung jawab diperiksa secara objektif,” kata Heri, yang merupakan legislator dari Fraksi PKB.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat, transparan, dan profesional diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kondusivitas Jakarta.
Dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, Heri berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi penyelenggara kegiatan hiburan agar lebih berhati-hati dalam membuat promosi maupun aktivitas yang melibatkan simbol dan ajaran agama.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kebebasan berekspresi dan hiburan tetap ada batasnya, yaitu menghormati agama, masyarakat, dan hukum,” pungkasnya. ***










