JAKARTA, SPN – DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan dalam rekomendasi DPRD DKI terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2026 yang dibacakan anggota DPRD DKI, Wita Susilowaty, dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
DPRD menilai penentuan desil tidak dapat sepenuhnya disamaratakan dengan daerah lain karena Jakarta memiliki karakteristik sosial ekonomi dan biaya hidup yang berbeda.
“Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” kata Wita.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Sosial mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil berdasarkan kondisi faktual masyarakat Jakarta.
Pergub tersebut juga diharapkan memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data penerima bansos, termasuk mempercepat verifikasi lapangan secara by name by address.
Meski demikian, parameter tersebut tetap perlu diselaraskan dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.
DPRD juga mendorong agar beban utang serta beban hidup riil keluarga miskin di Jakarta dipertimbangkan sebagai variabel dalam penilaian desil.
Langkah tersebut dinilai penting agar penetapan penerima bansos lebih menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara faktual dan tepat sasaran.
Salah satu bentuk bansos yang disalurkan kepada masyarakat adalah bantuan beras sebanyak 10 liter per keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan setiap tiga bulan melalui Bulog. Pendistribusiannya mengacu pada data Kementerian Sosial berdasarkan desil 1 hingga 5.
Sementara itu, Dinas Sosial DKI berperan sebagai fasilitator sekaligus melakukan pemantauan pendistribusian di tingkat kelurahan.
Namun, persoalan penentuan desil masih dirasakan sebagian warga.
Ditemui SPN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seorang warga bernama Ayu mengaku tidak mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut. Ia menduga kondisinya tidak masuk dalam kategori desil penerima karena masih memiliki utang di bank.
Menurut Ayu, utang tersebut digunakan sebagai modal usaha. Sementara suaminya bekerja bukan sebagai karyawan tetap.
“Desil saya setara Raffi Ahmad, jadi enggak dapat bansos,” kata Ayu berseloroh.

Ayu mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kelurahan. Namun, menurut dia, persoalan kembali mengacu pada data desil.
Ia juga mengaku tidak menerima bantuan lain, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sudah, tapi disebut kembali lagi ke desil. Saya sudah mengajukan untuk diturunkan desilnya, dibantu RT, tapi belum ada jawaban. Kalau enggak dapat, ya sudah, biarin,” kata warga lainnya yang berjualan teh poci di ujung gang.
Ia menyambut baik adanya rencana penyesuaian parameter desil dan masih berharap perubahan tersebut dapat membuat data penerima bansos lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. ***








