Kosmak Desak KPK untuk Tidak Takut Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Avatar photo
Demo di depan gedung KPK Jakarta ( dok Kosmak)
Demo di depan gedung KPK Jakarta ( dok Kosmak)

Pada 3 April 2023 dibuat sebuah ”drama”, yakni Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan Direktur Lelang pada DJKN. Kemudian disepakati dilakukan appraisal kembali, dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan yang diduga lagi-lagi disiapkan oleh calon pemenang lelang. Diduga kuat kop surat KJPP Tri Santi & Rekan juga hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal 1 (satu) paket 100% GBU, dengan nilai pagu Rp 1,945 triliun, berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.

Di ujung kisah, PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK — itu menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang saham GBU dengan nilai Rp 1,945 triliun. Negara pun dirugikan sebesar Rp 10,5 triliun.

”Dengan demikian terkonfirmasi bahwa benar terjadi manipulasi nilai limit lelang melalui dua Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh PPA Kejagung itu, dan ini dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah hingga ke pengadilan,” kata Ronald.

Kosmak juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus.

Selain itu, Kosmak menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meskipun tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah hakim agung, yakni Sunarto dkk sebagai terduga penerima suap,” urainya.

Petrus menambahkan, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie Adriansyah juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan. ”Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, Kosmak menuding Kejaksaan Agung sengaja memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai pelaku utama alias gembong penambangan ilegal di sana.