Kosmak Meminta Pemerintah Tegas Dalam Pengawasan Dan Penindakan Kasus Tambang Ilegal Kaltim Terhadap Pelaku Sugianto (Asun)

Avatar photo
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald  Loblobly
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald  Loblobly

Jakarta, SPN – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) minta Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga memberantas korupsi sambil korupsi,” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ronald, Presiden Prabowo Subianto sepertinya perlu segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku koruptor. Kendati kasusnya tengah disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, Sugianto alias Asun gembong pelaku illegal mining di Kalimantan Timur kini malah makin merajalela. Diduga mendapat backing dari oknum institusi intelijen tertentu di Kalimantan Timur, yang menguasai sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Bersama Sanjai Gattani seorang warga negara India, Sugianto alias Asun, dalam beberapa bulan belakang ini berpesta pora menjual batubara illegal, hingga mencapai 11 (sebelas) Mother Vessel dengan total kuantitas sebanyak 750.000 MT. Padahal penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.

Ket foto: ilustrasi  penambangan
Ket foto: ilustrasi penambangan

Berdasarkan investigasi KOSMAK, pada periode Maret – September 2025, Sugianto alias Asun bersama Sanjai Gattani berhasil menjual batubara illegal sebanyak 750.000 MT, melalui trader PT Indo Coal Corp. Dimuat ke dalam 11 (sebelas) Mother Vessel. Menggunakan dokumen terbang (dokter) (1) KSU Putra Mahakam Mandiri, (2) PT Indowana, (3) CV Dimori jaya, (4) CV Gudang Hitam Prima, (5) PT Mutiara Merdeka Jaya. “Dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah,” tukas Ronald.

Menurut Ronald, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Terbukti, hingga kini, tak ada aparat yang berani menangkap. Menurutnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur.

Selain M. Idris Sihite, mantan Plt. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani adalah potencial suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan. Melibatkan 5 (lima) perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB. Antara lain PT Bumi Muller Kalteng (BMK), PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT Energy Cahaya Industritama (ECI), CV. Anugrah Bara Insan (ABI), CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI) dan CV Alam Jaya Indah (AJI). Sugianto alias Asun, lahir di Medan 9 September 1984, dan bertempat tinggal di Jln. Anyeq Apui, Kel. Sungai Bawang, Kec. Muara Badak, Kutai Kartanegara.