OKI, SUMSEL, SPN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari OKI, Selasa (23/09/2026) sebagai eksekusi putusan pengadilan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar.
Dari 34 berkas perkara narkotika, yang dimusnahkan:
– 188,085 gram sabu
– 941,345 gram ganja
– 155 butir ekstasi
– 1 bungkus serbuk 65,368 gram
Selain narkotika:
– 6 berkas senpi: 6 pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif
– 44 berkas sajam: 52 senjata tajam (pisau, garpu, parang)
Wakil Bupati OKI Supriyanto hadir langsung dan menyatakan pemusnahan ini bukan cuma prosedur hukum, tapi komitmen lindungi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Supriyanto.
Ia minta pemberantasan tidak hanya andalkan APH, tapi juga peran pemda, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan media.




