JAKARTA, SPN — Nama Newport kembali menjadi perhatian publik. Merek minuman beralkohol yang telah dikenal di Indonesia sejak era 2000-an itu kembali muncul dalam sebuah insiden yang memicu perbincangan di media sosial.
Yang membuat peristiwa tersebut menjadi sorotan bukan semata-mata kemunculan produk Newport, melainkan adanya penggunaan ayat Al-Qur’an dalam sebuah momen yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria membacakan hafalan surat dalam suasana sebuah kegiatan. Potongan video tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena dikaitkan dengan pemberian atau promosi minuman beralkohol merek Newport.
Namun, di tengah kontroversi tersebut muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi.
Apakah penggunaan ayat Al-Qur’an tersebut merupakan bagian dari konsep atau pengaturan acara oleh pihak manajemen, atau justru terjadi secara spontan di lokasi?
Pertanyaan lain juga muncul setelah beredar informasi mengenai adanya perebutan mikrofon oleh salah seorang pengunjung.
Jika benar terjadi, insiden tersebut dapat memberikan konteks berbeda terhadap video yang beredar. Sebab, potongan video di media sosial tidak selalu memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh.
Terlepas dari kontroversi tersebut, Newport sendiri bukan merek baru di Indonesia.
Penelusuran terhadap dokumen perkara menunjukkan bahwa nama Newport telah tercatat dalam sebuah perkara di Pengadilan Negeri Medan pada 2005.
Dalam Putusan PN Medan Nomor 1540/Pid.B/2005/PN.MDN disebutkan adanya konsumsi minuman keras merek Newport dalam sebuah peristiwa pada 17 April 2005.
Artinya, Newport telah dikenal dan beredar di Indonesia jauh sebelum 2019.
Jejak tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Newport merupakan merek baru yang tiba-tiba muncul di pasar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara bagi sebagian konsumen lama, Newport merupakan salah satu merek minuman beralkohol yang dikenal pada era 2000-an.
Sejumlah konsumen bahkan masih mengingat karakter rasanya yang cenderung manis. Pada sekitar 2004–2007, beredar pula cerita di kalangan konsumen mengenai isu bahwa Newport mengandung formalin hingga minuman yang tak berijin, sehingga para Tokibers lebih memilih topi miring, vodca atau anggur merah cap orang tua.
Namun, isu tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi sebagai fakta.
Jug mengenai isu mengandung formalin belum ditemukan hasil pengujian resmi yang membuktikan bahwa Newport pada masa itu mengandung formalin. Karena itu, isu tersebut harus ditempatkan sebagai rumor yang pernah beredar di kalangan konsumen, bukan sebagai fakta bahwa Newport terbukti mengandung formalin.
Namun pada periode yang sama, kasus penggunaan formalin pada berbagai produk pangan memang sedang menjadi perhatian besar pemerintah.
Kini muncul kembali dengan kontroversi berbeda, Insiden atau Settingan?
Kemunculan Newport dalam video yang ramai di media sosial membawa cerita yang berbeda dibandingkan era 2000-an.
Kali ini, perhatian publik justru tertuju pada penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks yang dikaitkan dengan minuman beralkohol.
Jika dilakukan sebagai bagian dari strategi promosi, penggunaan simbol atau teks keagamaan tersebut tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kreativitas pemasaran dan sensitivitas terhadap nilai keagamaan.
Namun jika adegan tersebut terjadi secara spontan akibat ulah pengunjung, konteksnya tentu berbeda.
Karena itu, klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun manajemen Newport menjadi penting untuk menjelaskan apakah adegan tersebut merupakan bagian dari konsep acara atau kejadian spontan di lokasi.
Terlebih, informasi mengenai adanya perebutan mikrofon oleh salah seorang pengunjung juga perlu diperjelas agar publik tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video.
Pada akhirnya, kontroversi ini bukan hanya mengenai merek Newport yang kembali muncul setelah lama dikenal konsumen, tetapi juga mengenai bagaimana sebuah insiden di sebuah acara dapat berubah menjadi perbincangan luas ketika melibatkan simbol keagamaan, yang harus ditindak tegas tanpa menunggu laporan. Tangkap !!!




