NABIRE, SPN – Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan seorang remaja siswi di Kampung Waroki yang terjadi pada Kamis 30 Juli 2026 terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres membantah anggapan bahwa Polres Nabire menutup-nutupi proses penyidikan. Menurutnya, sejak laporan diterima pada Kamis 30 Juli 2026 pukul 19.30 WIT, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum hingga kini perkara telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Perkara ini tidak pernah kami tutupi. Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, proporsional, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Kapolres di Nabire, pada Kamis (06/08/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, penyidik segera mengamankan terduga pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Status yang semula anak saksi juga telah ditingkatkan menjadi ABH sesuai hasil penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Nabire telah melengkapi administrasi penyidikan mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, permintaan Visum et Repertum, surat perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan dan penyegelan barang bukti. SPDP juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ABH yang didampingi penasihat hukum dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Untuk melengkapi alat bukti, pada 7 Agustus besok, penyidik dijadwalkan berangkat ke Jayapura untuk pemeriksaan psikologi terhadap ABH, serta ekstraksi digital terhadap tiga unit telepon genggam, dua milik korban dan satu milik ABH.
Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta meminta keterangan ahli dari dokter yang melakukan visum terhadap korban. Rekonstruksi perkara akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum pasti, terutama di media sosial. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik. Fokus kami adalah pembuktian tindak pidana yang dilakukan, bukan latar belakang ataupun siapa yang terlibat. Kami pastikan perkara ini akan terus diproses hingga disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Samuel.









