Gugatan Dugaan Truk ODOL Pengangkut AQUA Bergulir di PN Jakarta Selatan

Ilustrasi penggunaan truk over dimension over loading (ODOL). dokumentasi SPN

JAKARTA, SPN – Gugatan perdata terkait dugaan penggunaan truk over dimension over loading (ODOL) dalam distribusi produk air minum dalam kemasan AQUA memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan selaku penggugat mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap larangan penggunaan truk ODOL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Azas Tigor, praktik penggunaan truk ODOL masih menjadi persoalan serius karena dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Gugatan ini merupakan gugatan untuk kepentingan publik agar tercipta efek jera sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap penggunaan truk ODOL oleh perusahaan angkutan logistik maupun industri pengguna jasa transportasi,” kata Azas Tigor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ia menilai seluruh pelaku usaha perlu memastikan distribusi barang dilakukan menggunakan kendaraan yang memenuhi ketentuan dimensi dan muatan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 643/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan AQUA menjadi tergugat, sedangkan Menteri Perhubungan turut menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Azas Tigor menyebut sidang perdana berlangsung pada 30 Juni 2026, namun tergugat dan turut tergugat belum hadir. Pada sidang berikutnya, majelis hakim mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi selama 30 hari kerja.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada 5 Agustus 2026, menurut Azas Tigor, kuasa hukum PT Tirta Investama meminta proposal perdamaian dari pihak penggugat. Namun, ia memilih menunggu usulan penyelesaian dari pihak tergugat.

Apabila hingga batas waktu mediasi tidak tercapai kesepakatan, kata dia, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Melalui gugatannya, Azas Tigor meminta majelis hakim menyatakan PT Tirta Investama melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penggunaan maupun pembiaran penggunaan truk ODOL, mewajibkan penyusunan standar operasional prosedur distribusi bebas ODOL, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada negara atas kerusakan infrastruktur jalan, menjatuhkan dwangsom atas pelanggaran yang tetap terjadi setelah putusan, serta memerintahkan Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Tirta Investama mengenai gugatan yang diajukan tersebut. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.