Sementara itu, hasil tinjauan di Gedung DPRD Kota Kediri juga menunjukkan kerusakan berat, khususnya pada gedung utama. “Untuk DPRD di Kota Kediri juga rusak parah. Gedung utamanya harus kita robohkan. Dan yang masih bisa direhabilitasi akan kita perbaiki. Namun ada permohonan dari Ketua DPRD Kota Kediri dan Walikota Kediri untuk memindahkan gedung ke lokasi lain. Tetapi sesuai aturan, jika pindah lokasi harus izin ke Kementerian Keuangan. Jadi untuk saat ini, proses rehabilitasi akan kita tunda sampai ada keputusan final,” jelas Menteri Dody.
Tahapan rehabilitasi akan dilakukan mulai September 2025 dengan agenda koordinasi dan kajian teknis, disusul dengan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) fisik serta pengawasan pada triwulan akhir tahun. Selanjutnya, pada awal 2026 hingga pertengahan tahun, akan dilaksanakan penghapusan aset rusak berat, perencanaan detail, serta pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan. Dengan alur ini, pemerintah menargetkan sejumlah fasilitas publik dapat berfungsi kembali pada pertengahan 2026.
Kementerian PU memastikan bahwa proses penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik bangunan, melainkan juga pada peningkatan standar keamanan dan kualitas infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan di masa mendatang fasilitas publik akan lebih tahan terhadap potensi risiko dan dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.