JAKARTA, SPN — Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Kasus tersebut diduga terjadi berulang pada 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia meminta perkara tersebut dituntaskan dengan tetap mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas. Segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat,” ujar Erick dilansir dari situs resmi kemenpora, Jumat (21/8/2026).
Erick menegaskan pemerintah akan memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses pemulihan.
“Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” katanya.
Menurut Erick, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Ia meminta organisasi olahraga, pelatih, ofisial, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet mencegah kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, dan berprestasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” tegasnya.
Kemenpora juga akan mendorong penguatan mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan penanganan kasus yang berpihak kepada korban. ***





