Dudung: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Terukur

Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 2026
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 2026

JAKARTA, SPN – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terukur.

Dudung menjelaskan Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas, terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas.

Kepala Staf Kepresidenan menyatakan hal itu dalam keterangan resmi hari ni Selasa, (25/08/2026) di Jakarta. Didebutkan, Pemerintah memberi perhatian serius terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah daerah, karena kebakaran tersebut berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Pemerintah saat ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla,” tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare.

Dudung mengingatkan semua pihak agar tidak menghakimi pihak-pihak yang diduga terlibat, sebelum proses pemeriksaan dan hukum selesai dilakukan.

Menurut Jendral TNI Purnawirawan Dudung Abdurachman, Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.