JAKARTA, SPN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali merilis perkembangan penindakan terhadap aktivitas pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) liar di kawasan Nagrak.
Dalam rilis terbarunya, DLH DKI menyebut empat perusahaan telah diperiksa dan dimintai keterangan pada Kamis (13/8/2026). Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
DLH menyatakan keempat perusahaan memiliki izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan perizinannya, sampah dari pelanggan perusahaan seharusnya diangkut menuju TPST Bantar Gebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai izin. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran tersebut, DLH DKI mengenakan uang paksa sebesar Rp10 juta berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Selain itu, perusahaan diberikan teguran tertulis berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan penelusuran tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. DLH akan menelusuri rantai pengelolaan sampah mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah hingga pengguna jasa.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau ada kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” kata Dudi dalam keterangannya, Jumat, (14/8/2026).
DLH DKI juga memastikan kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke TPS liar Nagrak akan terus ditelusuri hingga perusahaan pengangkut, pengguna jasa dan sumber sampahnya diketahui.
Bagi perusahaan yang telah dikenai sanksi, tindakan dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin apabila persyaratan dan dasar hukum untuk penerapannya telah terpenuhi.
DLH DKI menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk menutup ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta. Pengguna jasa juga diminta memastikan sampah yang dihasilkan ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas pengelolaan sampah resmi. ***







