JAKARTA, SPN — Asisten rumah tangga (ART) bernama Yuni Asih meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang, pada 11 Desember 2025.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam laporan itu, Alpriado Osmond tercatat sebagai pelapor dan Yuni Asih sebagai korban. Adapun pihak yang dilaporkan sebagai terlapor adalah Dian Christina Silalahi, Dody Wahyudi Leonard Silalahi, dan Johannes Simanungkalit.
Yuni menyampaikan permohonan agar proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan secara transparan. Ia juga meminta perhatian Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama pelapor dan kuasa hukumnya, Yuni mengaku mengalami luka fisik dan trauma setelah peristiwa tersebut.
“Pada saat itu saya mengalami luka dan trauma yang sangat berat. Sampai saat ini saya masih merasakan dampaknya. Bibir saya pecah dan gigi permanen saya patah. Saya juga sudah menjalani pemeriksaan medis,” ujar Yuni kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu, (16/9/2026).
Menurut Yuni, luka yang dialaminya tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma.
“Untuk gigi yang mengalami luka permanen, saya harus menjalani pencabutan. Bekas pukulan di tubuh saya juga masih terasa sampai sekarang,” katanya.
Yuni juga membantah tuduhan bahwa dirinya menghalangi proses penjemputan anak ataupun melakukan pencemaran nama baik.
“Saya memohon kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak memfitnah saya dengan mengatakan saya menghalangi penjemputan ataupun melakukan pencemaran nama baik. Saya hanya menjalankan tugas sebagai ART, termasuk mengantar dan menjemput anak majikan saya,” ujar Yuni.
Ia juga meminta proses hukum memberikan perlindungan terhadap dirinya sebagai pihak yang melaporkan dugaan kekerasan.
“Saya memohon kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia agar perkara ini mendapat perhatian dan diproses secara adil sesuai hukum,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan kronologi dalam dokumen perkara yang ditunjukkan kepada media, persoalan bermula dari penjemputan seorang anak berinisial JAS di SDK Penabur Kota Modern pada 11 Desember 2025.
Yuni disebut datang ke sekolah setelah menerima telepon dari Alpriado Osmond. Sebelumnya, Alpriado mendapat informasi dari Cecilia Ngatidjah, guru wali kelas JAS.
Dalam kronologi tersebut disebutkan Dian Christina Silalahi datang ke kelas 1C SDK Penabur saat kegiatan belajar berlangsung untuk membawa JAS pulang dengan alasan hendak membawa anak tersebut ke dokter karena sakit.
Namun, berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, JAS disebut tidak bersedia mengikuti Dian dan memilih menunggu ayahnya yang sedang berada di luar kota.
Pihak sekolah kemudian disebut menempatkan JAS di ruang kepala sekolah atau tata usaha.
Setelah Yuni tiba, JAS kemudian bersama Yuni menuju kendaraan penjemputan. Perselisihan selanjutnya terjadi di sekitar kendaraan di depan sekolah dan melibatkan sejumlah pihak.
Pihak Yuni menyebut perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik.
Yuni mengatakan dirinya berada di dalam kendaraan penjemputan bersama anak majikannya ketika sejumlah orang masuk ke dalam kendaraan tersebut.
“Saya dipukul di bagian belakang tubuh sebanyak dua kali. Saya juga mengalami pukulan di bagian dada. Kemudian ada seorang perempuan yang saya kenal sebagai DCS yang menampar saya,” ujar Yuni.
Ia mengatakan tidak memahami alasan dirinya diperlakukan demikian.
“Saya tidak tahu mengapa saya diperlakukan seperti itu. Saya hanya bekerja sebagai ART dan menjalankan tugas saya,” katanya.
Keterangan tersebut merupakan versi Yuni yang masih harus diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Pelapor Serahkan Dokumen Medis
Alpriado Osmond mengatakan konferensi pers digelar untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi mengenai perkara tersebut yang telah beredar di media.
“Kami menggelar konferensi pers ini untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online yang telah beredar luas di masyarakat,” ujar Alpriado.
Ia mengatakan pihaknya berupaya meluruskan pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi Yuni setelah kejadian.
“Saya berusaha meluruskan pernyataan-pernyataan yang saya anggap tidak benar, terutama terkait adanya dugaan bahwa ART, yaitu Yuni Asih, melakukan penganiayaan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Alpriado mempertanyakan tuduhan tersebut dengan merujuk pada kondisi fisik Yuni setelah kejadian.
“Bagaimana mungkin seorang ART yang kondisi fisiknya sudah terluka dan kemudian dirawat di rumah sakit kurang lebih selama empat hari dapat melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan?” ujar Alpriado.
Menurut Alpriado, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
“Setelah kejadian tersebut, Yuni Asih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kami juga menyerahkan ringkasan pasien pulang rawat inap serta rekam medis dari RSUD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia menyebut terdapat pula pemeriksaan dokter spesialis gigi.
“Ada pula pemeriksaan dari dokter spesialis gigi yang menurut kami menunjukkan adanya dugaan kerusakan permanen pada gigi Yuni Asih,” ujar Alpriado.
Ada Laporan Polisi Silang
Perkara tersebut tidak hanya melibatkan laporan dari pihak Yuni.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada media, Dody W Leonard Silalahi disebut membuat laporan polisi pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Alpriado Osmond juga membuat laporan polisi setelah Yuni menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Dengan demikian, perkara berkembang menjadi laporan polisi silang. Masing-masing pihak memiliki versi mengenai rangkaian kejadian dalam insiden penjemputan JAS.
Karena itu, kronologi kejadian, tindakan masing-masing pihak, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan masih perlu diuji dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kuasa hukum Yuni, Ojahan Erikson Pakpahan, SH, mengatakan perkara tersebut telah ditempuh melalui dua jalur hukum, yakni pidana dan perdata.
“Perkara ini telah ditempuh melalui dua jalur hukum, yaitu pidana dan perdata. Kami telah mengajukan proses hukum melalui pengadilan negeri,” ujar Ojahan.
Ia juga mempertanyakan perkembangan laporan pidana yang dibuat pihaknya.
“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini para terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Ojahan, pihaknya belum mengetahui secara pasti pertimbangan penyidik dalam perkembangan perkara tersebut.
“Kami belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi pertimbangan penyidik. Kami menduga prosesnya masih menunggu kelengkapan penyidikan dan tahapan selanjutnya menuju P21,” ungkap Ojahan.
Ia juga menyebut terdapat terlapor yang menurut pihaknya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dalam proses pemeriksaan, ada dua terlapor yang menurut informasi kami belum hadir atau selalu mangkir dari pemeriksaan. Karena itu, kami meminta agar proses hukum ini segera mendapatkan kepastian,” tegasnya
Pihak Yuni berharap penyidik segera menuntaskan penanganan laporan tersebut.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” kata Yuni.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berproses dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Keterangan para pihak dalam perkara ini juga masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. ***








