Maluku Utara, SPN – Polda Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ilegal yang diduga berasal dari Filipina dan akan dipasok ke wilayah Papua melalui jalur laut di Halmahera Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata api ilegal,” ujar Arif Budiman dalam keterangannya, Kamis, (6/8/2026).
Arif menjelaskan, BS dan ZS lebih dahulu diamankan pada 17 Juli 2026 di wilayah Halmahera Utara. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian memburu SC yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada Senin (3/8) tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga pucuk senjata api laras panjang, yakni satu senjata rakitan jenis SS1, satu senjata jenis SS2 semi rakitan, dan satu senjata jenis SMR beserta satu magasin. Selain itu, petugas juga mengamankan 206 butir amunisi aktif dari berbagai kaliber.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, senjata api tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Halmahera Utara. Selanjutnya, senjata-senjata itu diduga akan dikirim ke Papua.
Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Polda Maluku Utara memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan laut guna mencegah penyelundupan senjata api ilegal serupa di masa mendatang. ***










