Ditjen PSKP Tingkatkan Sinergi Penanganan Sengketa Pertanahan

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memberikan arahan saat Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Rapat diikuti jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia secara luring dan daring.

JAKARTA, SPN – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (2/7). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian sekaligus memperkuat strategi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia.

Rapat diikuti Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Dalam arahannya, jajaran Ditjen PSKP menegaskan bahwa forum evaluasi ini tidak hanya meninjau capaian kinerja selama semester pertama 2026, tetapi juga menjadi wadah menyusun langkah-langkah perbaikan agar penanganan sengketa pertanahan semakin efektif.

“Rapat evaluasi ini menjadi forum strategis untuk meninjau capaian kinerja selama semester pertama tahun 2026 sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Ditjen PSKP menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penanganan sengketa melalui optimalisasi anggaran, percepatan transformasi digital, serta peningkatan sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan Aparat Penegak Hukum.

“Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” demikian komitmen yang ditegaskan dalam rapat evaluasi tersebut.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Melalui penguatan koordinasi dan tata kelola yang semakin baik, Ditjen PSKP berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. ***