Walhi Menduga Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi Bagian dari Rencana Reklamasi

Avatar photo
Penampakan pagar laut di kecamatan Paluhaji Banten

Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi Dwi Sawung menambahkan jika pagar luat tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang.

Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan. “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menuturkan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.

‘KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” ujarnya dilansir dari Antara. Pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu.

Pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim PSDKP KKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember 2024 lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu,” katanya.

Selain itu, KKP saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku.