Tot….Tot…Tot..Wuk….Wuk…Kakorlantas Polri Berlakukan Pembekuan Strobo dan Sirene

Avatar photo
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan penggunaan Strobo yang tidak tepat ( foto: mabes polri)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan penggunaan Strobo yang tidak tepat ( foto: mabes polri)

Jakarta,SPN – Sirene dan rotator, yang dikenal sebagai strobo, adalah alat yang dirancang untuk memberikan peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat seringkali membuat masyarakat menolaknya. masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan.

Masyarakat pengguna transportasi menolak penggunaan strobo, alasan nya penyalahgunaan dan hak istimewa yang tidak tepat. Alasan paling mendasar adalah penyalahgunaan. Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat untuk keselamatan publik. Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan.

Alasan lain terhadap gangguan dan kebisingan. Suara sirene yang nyaring dapat sangat mengganggu, terutama di lingkungan padat penduduk atau di tengah malam. Gangguan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan stres, bahkan memicu kecemasan. Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan.

Untuk itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan penggunaan Strobo yang tidak tepat. Hal itu dilakukan untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan ” Saya akan membekukan penggunakaa. Strobo Sirene dijalan untuk sementara sampai asa Undang undang yang mengatur hal tersebut” ujarnya di Jakarta,Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan.

Pemberlakuan Pembekuan Strobo dan Sirene ” Tot…Tot…Wuk….Wuk…. Mendapat apresiasi dari masyarakat dan juga beberapa Pengamat,diantaranya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ,Djoko Setijowarno.

Ia berpendapat, pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk didahulukan .Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama, menyebutkan Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.