JAKARTA, SPN – Praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di sejumlah ruang publik di Jakarta dinilai bukan merupakan bagian dari budaya masyarakat, melainkan tradisi yang telah berlangsung lama dan diwariskan dari generasi ke generasi sehingga sulit diputus.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida mengatakan praktik pungli berkembang dalam relasi sosial tertentu hingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar oleh sebagian masyarakat.
“Fenomena pungli seolah menjadi praktik yang melekat di sebagian masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan atau area bisnis,” kata Ida dilansir dari kompas, Kamis, (6/82026).
Menurut dia, praktik tersebut telah berlangsung lintas generasi sehingga muncul normalisasi dengan berbagai alasan, seperti dianggap sebagai bentuk berbagi rezeki atau saling memahami kepentingan masing-masing.
Meski demikian, Ida menegaskan normalisasi tersebut tidak berarti masyarakat menerima pungli secara sukarela. Banyak korban yang memilih membayar karena berada dalam posisi tertekan dan khawatir menghadapi risiko apabila menolak.
“Korban justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena praktik ini membebani kondisi ekonomi mereka, terutama di tengah kerentanan finansial yang semakin tinggi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pelaku pungli tidak hanya berasal dari kelompok preman, tetapi dalam sejumlah kasus juga melibatkan oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Ida, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara karena aparat yang seharusnya memberikan perlindungan justru memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan.
Ia menilai praktik pungli sulit diberantas karena dalam banyak kasus dilakukan secara terorganisasi, baik secara terbuka maupun tertutup, sehingga korban sering kali enggan melapor.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat sistem pengaduan yang aman disertai perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan praktik pungli.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan praktik pungli tetap bertahan karena masih ada pihak yang memperoleh keuntungan, sedangkan korban lebih memilih membayar dibanding menghadapi intimidasi atau hambatan dalam menjalankan usaha.
Menurut Arthur, pola tersebut membuat pungli berkembang menjadi praktik premanisme yang berlangsung secara berulang meski penegakan hukum telah dilakukan.
Ia menilai pemberantasan pungli tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kesadaran masyarakat serta penguatan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum agar korban berani melapor.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Purnama Hasudungan Panggabean mengatakan pihaknya terus mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam praktik pungli terhadap pedagang kaki lima.
Menurut dia, anggota yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas. Satpol PP juga secara rutin melaksanakan penataan dan penertiban melalui program Rabu Tertib sebagai bagian dari upaya memutus rantai praktik pungli di ruang publik.
Purnama mengakui isu pungli masih kerap terdengar di lapangan. Namun, tantangan terbesar dalam penindakannya adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di balik praktik tersebut. ***









