AMBON, SPN – Pemerintah Kota Ambon bergerak cepat menangani dugaan penipuan dan manipulasi dokumen pengusulan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat yang menimpa puluhan ASN, khususnya tenaga pendidik di lingkungan Pemkot Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam apel pagi ASN di Ambon menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana maupun pelanggaran disiplin birokrasi yang merugikan para guru tersebut.
Berdasarkan data awal, sebanyak 20 orang guru teridentifikasi menjadi korban. Wali Kota menilai pola yang digunakan mengindikasikan adanya praktik terorganisir yang memanfaatkan ketidakpahaman korban mengenai sistem kenaikan pangkat jabatan fungsional.
“Saya ingin bertemu langsung dengan para guru karena yang menjadi korban dalam masalah ini semuanya adalah guru. Entah karena belum memahami mekanismenya dengan baik atau ada faktor lain, kita wajib memberikan edukasi bahwa proses pengusulan kenaikan pangkat memiliki prosedur resmi dan tahapan yang jelas. Jangan sampai mereka ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bodewin usai memimpin apel pagi.
Ia menjelaskan Pemkot Ambon telah menerjunkan tim Inspektorat untuk melakukan penanganan, audit investigasi, serta pemeriksaan khusus secara menyeluruh.
“Tim Inspektorat sudah turun ke lapangan melakukan audit investigasi. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat dan jelas siapa pelakunya, siapa saja korbannya, berapa jumlahnya, serta apa latar belakang hingga hal ini bisa terjadi,” ujar Bodewin.
Wali Kota menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan maupun pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan Pemkot Ambon.
“Siapa pun yang terlibat, kalau bisa saya pecat, pasti saya pecat. Tidak ada ampun untuk itu. Kita tidak mau, di saat Pemerintah Kota Ambon lagi kerja setengah mati membangun kota ini, lalu dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bodewin di hadapan peserta apel.
Modus Penipuan
Berdasarkan hasil investigasi awal, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan praktik percaloan kenaikan pangkat. Para korban diduga ditawari kemudahan untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui jalur instan dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul informasi mengenai pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur tidak resmi dengan imbalan uang mencapai Rp4 juta per orang.
Pola pembayaran diduga dilakukan dalam dua tahap. ASN yang menggunakan jasa pengurusan tersebut disebut diminta menyerahkan Rp2 juta pada awal proses, kemudian membayar Rp2 juta lagi setelah dokumen diterbitkan.
Namun, keabsahan dokumen yang diperoleh para pegawai itu dipersoalkan karena diduga tidak melalui prosedur resmi dan tidak didukung persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, dalam perkembangan lain yang diungkap media lokal, terdapat pula dugaan praktik yang sudah berjalan sejak 2021 dengan tarif Rp7 juta hingga Rp8 juta per orang, dengan dalih prosedur khusus melalui “buku kenaikan pangkat”. Oknum yang diduga terlibat antara lain pegawai BKD berinisial F.S dan mantan pegawai Dinas Pendidikan berinisial M.
Terkait kasus tersebut, Wali Kota mengingatkan seluruh ASN agar memahami mekanisme pengusulan kenaikan pangkat dan tidak bersikap apatis terhadap informasi kepegawaian. Bodewin juga mengingatkan pengurusan kenaikan pangkat saat ini sudah transparan dan gratis, tidak dipungut biaya. Pegawai hanya perlu mengunggah persyaratan ke sistem SIASN milik BKN, menunggu Pertek, lalu SK dicetak.
Hingga berita ini ditulis, audit investigasi Inspektorat masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan ke masyarakat melalui media massa.










