Revisi Perda Hiburan Malam Picu Gelombang Protes, FUKHIS Siap Kepung Kantor Pemkab Bekasi

BEKASI, SPN – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan memicu gelombang penolakan di Kabupaten Bekasi. Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) mengajak umat Islam menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap penghapusan larangan sejumlah usaha hiburan malam dalam perda tersebut.

Ketua Umum FUKHIS, KH Ahmad Mustofa, mengatakan aksi digelar untuk mengawal agar substansi perda yang dinilai menjaga norma agama dan moral tetap dipertahankan.

“Kami mengajak seluruh umat Islam, ormas Islam, pondok pesantren, majelis taklim, DKM, dan masyarakat Kabupaten Bekasi hadir dalam aksi damai. Mari bersama-sama menolak revisi Perda Pariwisata yang menghapus larangan tempat hiburan malam dan mengawal agar aturan yang menjaga nilai agama tetap dipertahankan,” kata Ahmad Mustofa dalam seruan aksi yang diterima SPN, Rabu (8/7/2026).

Sekretaris Jenderal FUKHIS, KH Kosim Nurseha, mengatakan aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara konstitusional.

“Kami ingin pemerintah dan DPRD mendengar suara masyarakat. Aspirasi ini akan kami sampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kosim.

Sedangkan Koordinator Lapangan, Ustadz Burhanuddin Abdullah, mengimbau seluruh peserta menjaga ketertiban selama aksi berlangsung agar aksi berlangsung aman dan kondusif.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Sebagaimana diketahui, polemik ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 kepada DPRD. Dalam aturan yang berlaku saat ini, Pasal 47 ayat (1) melarang operasional sejumlah usaha hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, serta jenis usaha lain yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama.

Dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan pengaturan berbasis zonasi. Usaha hiburan malam nantinya hanya diperbolehkan berada di kawasan perdagangan, jasa, dan kawasan industri yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta tetap dilarang di kawasan permukiman, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sempat mengaskan dan membantah jika revisi perda dimaksudkan untuk melegalkan tempat hiburan malam.

“Revisi Perda Kepariwisataan tidak serta merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam. Kita melihat bagaimana sektor pariwisata bisa berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah. Fokus kami saat ini adalah pariwisata industri dan pariwisata desa,” kata Asep.

Ia menambahkan pemerintah daerah juga akan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pembahasan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai substansi revisi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, memastikan pembahasan revisi masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan final.

“Yang menjadi kontroversi hanya salah satu bagian yang memang perlu kita diskusikan bersama. Secara keseluruhan revisi ini juga mengatur banyak potensi sektor kepariwisataan yang perlu dikembangkan. Kami akan membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum perda ini diputuskan,” ujar Ade.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis pagi itu diperkirakan menjadi ujian awal bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam menjembatani kepentingan peningkatan investasi dan pendapatan daerah dengan aspirasi masyarakat yang menghendaki norma agama tetap menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi daerah. ***