JAKARTA, SPN – Aktor Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemain serial Serigala Terakhir itu pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini menjadi kali keempat Revaldo berhadapan dengan hukum dalam perkara narkoba. Sebelumnya ia pernah divonis dua tahun penjara pada 2006, kembali ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu pada 2010 dan dihukum lima tahun penjara, lalu kembali terjerat kasus serupa pada 2023.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata AKP Wisnu Wirawan.
Kasus Revaldo kembali memicu perdebatan publik mengenai mengapa seorang pengguna narkoba bisa terus mengulangi perbuatannya meski telah menjalani hukuman. Menurut dokter sekaligus edukator kesehatan Dr. Frankie, kekambuhan atau relapse merupakan bagian dari gangguan adiksi yang telah diakui secara medis.
Dr. Frankie menegaskan bahwa kecanduan narkoba bukan sekadar persoalan kurangnya niat untuk berhenti. Ia merujuk pada penjelasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa penggunaan narkoba jangka panjang dapat mengubah cara kerja otak.
“Ini bukan membela pengguna narkoba. Menurut WHO, penggunaan narkoba jangka panjang memengaruhi sistem reward, kontrol impuls, kemampuan mengambil keputusan, sampai respons terhadap stres. Jadi berhenti itu tidak cukup hanya mengandalkan niat,” ujarnya dikutip dari Seleb On Cam News, Jumat, (28/8/2026).
Ia menjelaskan sistem reward di otak normalnya memberikan rasa senang ketika seseorang mencapai keberhasilan atau mendapat penghargaan. Namun narkoba mampu memicu rasa senang yang jauh lebih kuat sehingga otak terus menginginkan sensasi tersebut.
“Narkoba memberikan reward yang berulang dan lebih besar. Lama-kelamaan otak menjadi terbiasa, dosis meningkat, dan akhirnya muncul ketergantungan,” jelasnya.
Mengapa pengguna bisa kambuh?
Menurut Dr. Frankie, proses pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh. Ia menyebut sedikitnya lima komponen penting dalam recovery, yakni niat, evaluasi medis dan psikiatri, detoksifikasi, terapi perilaku, serta memutus akses terhadap lingkungan yang menjadi pemicu.
“Kalau seseorang sudah keluar dari penjara lalu memakai lagi, jangan langsung bilang dia tidak niat. Kita harus tanya dulu, apa trigger-nya? Temannya siapa, lingkungannya bagaimana, apakah dukungan keluarganya ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan dukungan keluarga memiliki peran besar agar mantan pengguna tidak kembali terjerumus.
“Jangan sampai orang yang pernah kena narkoba langsung dicap tidak punya harapan. Justru support dari keluarga dan lingkungan sangat menentukan keberhasilan pemulihan,” lanjutnya.
Dalam kasus Revaldo, polisi menyebut narkotika yang digunakan adalah sabu atau metamfetamin. Dr. Frankie menjelaskan sabu termasuk golongan stimulan yang bekerja meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat.
“Sabu membuat seseorang merasa lebih fit, lebih berenergi, euforia, dan bahagia untuk sementara. Tetapi setelah efeknya hilang, tubuh menjadi sangat lelah, nafsu makan turun, bahkan kondisi fisik dan mental ikut terganggu,” kata dia.
Ia menekankan efek tersebut kerap membuat pengguna kembali mengonsumsi narkoba demi mendapatkan sensasi yang sama, sehingga risiko ketergantungan menjadi semakin tinggi.
Rehabilitasi dinilai penting
Dr. Frankie juga menyoroti pentingnya rehabilitasi dibanding hanya mengandalkan hukuman pidana. Ia mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan angka kekambuhan menurun setelah program rehabilitasi diterapkan.
“Data BNN menunjukkan sebelum rehabilitasi angka orang kembali memakai sangat tinggi. Setelah ada rehabilitasi, angka relapse turun sekitar 30 persen. Artinya rehab memang diperlukan,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan rehabilitasi bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum seseorang. Menurutnya, aspek hukum dan aspek kesehatan harus berjalan beriringan.
“Pengguna tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi kalau ingin mencegah kasus berulang, kita juga wajib menyelesaikan masalah medis dan psikologisnya,” pungkas Dr. Frankie.
Kasus Revaldo menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan juga gangguan adiksi yang membutuhkan penanganan medis, rehabilitasi, dan dukungan sosial agar pengguna tidak terus terjebak dalam siklus kekambuhan. ***




