Jakarta, SPN – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara membongkar jaringan judi online (Judol) yang melibatkan empat orang pelaku. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Para pelaku dapat dijerat UU ITE,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, pada Jumat (24/1).
Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (16/1) oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pemilik situs judi dan penyiar yang beroperasi di Jalan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan itu berujung pada penyitaan enam ponsel, tiga KTP, dua kartu ATM, lima ponsel dengan aplikasi perbankan, serta tangkapan layar promosi dan situs judi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Kapolres berharap pengungkapan kasus ini dapat meredakan keresahan masyarakat atas maraknya judi daring. “Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, diharapkan pula tindakan ini dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tegas Ahmad Fuady.