JAKARTA, SPN — Sengketa antara Rumah Sakit MMC dan H K Tower memasuki babak baru. MMC mempersoalkan pemanfaatan lantai gedung, alih fungsi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) yang masih berkaitan dengan lahannya.
Kuasa hukum MMC, Ricky Kurnia Margono, menyatakan H K Tower dibangun di atas lahan yang sertifikat Hak Guna Bangunannya masih atas nama PT Kosala Agung Metropolitan, pengelola RS MMC.
“H K Tower membangun di atas tanah MMC. Perjanjian kerja samanya masih kami kaji,” kata Ricky, Senin (7/9).
Menurut dia, dokumen RTLB mengatur MMC berhak memanfaatkan lantai 6 hingga 19. Namun dalam praktiknya, rumah sakit hanya memperoleh akses empat lantai.
“Di RTLB tertulis lantai 6 sampai 19 untuk MMC, tetapi realisasinya hanya empat lantai,” ungkapnya..
SLF Disorot
MMC juga menilai SLF H K Tower yang diterbitkan Pemprov DKI pada 19 Maret 2021 telah berakhir masa berlakunya pada 19 Maret 2026.
Dalam keputusan SLF tersebut, PT HK Realtindo diwajibkan mengembalikan sejumlah ruang menjadi area parkir di lantai B2, lantai 2, dan 3A paling lambat enam bulan sejak izin diterbitkan.
“Sampai sekarang kewajiban itu belum dijalankan. Area yang seharusnya parkir masih digunakan untuk fungsi lain,” kata Ricky.
Selain SLF, MMC mengajukan pencabutan RTLB karena dalam dokumen perizinan lama nama MMC masih tercatat sebagai pemohon.
Ricky menegaskan pihaknya tidak ingin menanggung risiko hukum atas bangunan yang tidak lagi dikuasai maupun dimanfaatkan oleh MMC.
“Kami bukan yang menempati, bukan yang menguasai, tetapi kalau ada persoalan justru MMC yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
MMC meminta Pemprov DKI Jakarta mengaudit kesesuaian kondisi faktual H K Tower dengan seluruh dokumen perizinan, termasuk fungsi bangunan, KLB-KDB, dan kewajiban penyediaan lahan parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H K Tower maupun Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi. ***




