PK Bukalapak Ditolak terbukti melakukan PMH dan wajib Membayar Kerugian Sebesar Rp 107 Milyar.

Avatar photo
Peninjauan Kembali ( PK) Bukalapak ditolak dan Wajib membayar Kergian sebesar 107 Milyar Rupiah. (foto: istiewa)
Peninjauan Kembali ( PK) Bukalapak ditolak dan Wajib membayar Kergian sebesar 107 Milyar Rupiah. (foto: istiewa)

Dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak, maka langkah/proses selanjutnya sudah jelas yaitu proses eksekusi akan segera dilanjutkan berdasarkan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). “Bahwa, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan Permohonan Peninjauan yang diajukan oleh PT Bukalapak.com telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp 107 Miliar” ungkap Dolvianus Nana.

Maka dari itu proses eksekusi terhadap kerugian yang dialami Harmas Jalesveva sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.732/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022 yang menyatakan bahwa Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugian materiil sebesar 107 M kepada Harmas Jalesveva wajib dijalankan oleh Bukalapak ucap Nana.