JAKARTA, SPN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 telah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026), dengan nilai Rp79,56 triliun.
Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Di tengah proses tersebut, ribuan pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Bina Marga, dan Tata Air di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, masih mempertanyakan penyesuaian penghasilan mereka untuk 2026.
Keluhan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan kemudian menyebar luas melalui media sosial Forum Silaturahmi PJLP.
Dalam surat tersebut, para pekerja meminta Pemprov DKI segera menetapkan ketentuan mengenai kenaikan penghasilan PJLP tahun 2026 sekaligus membayarkan rapelan yang mereka klaim belum diterima.
Para pekerja menyebut hingga akhir Agustus 2026, mereka masih menerima penghasilan dengan tarif tahun 2025. Mereka juga membandingkan kondisi tersebut dengan periode sebelumnya yang menurut mereka memungkinkan penyesuaian penghasilan berlaku sejak 1 Januari dan rapelan dibayarkan beberapa bulan kemudian.
“Uang itu bukan bantuan pemberian atau duit bansos. Itu hak kami yang sudah diperjuangkan dengan keringat dan kerja keras setiap hari di lapangan,” demikian salah satu poin dalam surat terbuka tersebut yang dikutip SPN.
Para pekerja juga meminta proses penetapan kebijakan tidak berlarut-larut. Menurut mereka, perkembangan sistem administrasi dan pengelolaan data semestinya dapat membuat proses penghitungan hingga pembayaran dilakukan lebih cepat.
Selain persoalan penghasilan 2026, mereka meminta Pemprov DKI menyiapkan mekanisme yang lebih pasti untuk 2027. Mereka berharap komponen penghasilan PJLP telah dianggarkan sejak awal sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu mulai Januari dan tidak kembali menimbulkan rapelan.
“Dulu bisa, sekarang pasti bisa juga, asal ada kemauan dan niat yang sungguh-sungguh,” tulis mereka dalam surat tersebut atas nama PJLP dan PPSU.
Surat terbuka itu kemudian terus dibagikan dengan harapan dapat sampai ke meja Gubernur dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran SPN, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo turut mendapat pertanyaan dari warganet yang diduga merupakan pegawai PJLP terkait persoalan tersebut.
Yustinus kemudian menjawab bahwa prosesnya tinggal menunggu APBD Perubahan selesai.
“Tinggal tunggu APBD Perubahan, semoga Oktober bisa dibayarkan,” jawab Yustinus dalam kolom komentar, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, sejumlah regulasi terkait penganggaran dan perencanaan 2026 maupun 2027 telah diterbitkan.
Diantaranya Pergub Nomor 10 Tahun 2026 mengatur perubahan penjabaran APBD 2026, sedangkan Pergub Nomor 18 Tahun 2026 mengatur Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Namun, status dan mekanisme kenaikan penghasilan PJLP 2026 sebagaimana dikeluhkan dalam surat tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta. Hingga berita ini ditulis, pimpinan DPRD DKI Jakarta juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi SPN. ***


