JAKARTA, SPN — Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti praktik parkir liar di sejumlah ritel modern dan lokasi usaha di Jakarta.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan pungutan parkir tidak boleh dilakukan jika pengelola mencantumkan fasilitas parkir gratis.
“Kalau sebuah gerai mencantumkan ‘Parkir Gratis’, jangan sampai konsumen tetap dimintai uang oleh juru parkir. Ini harus ditertibkan,” ujar Jupiter, Kamis (13/8).
Menurutnya, jika parkir berbayar, pengelolaannya harus resmi dan transparan. Tarif, pengelola, mekanisme pembayaran, hingga tanggung jawab atas keamanan kendaraan harus jelas.
“Kalau parkirnya berbayar, harus jelas siapa pengelolanya, berapa tarifnya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan bagaimana perlindungan terhadap kendaraan konsumen,” katanya.
Pansus juga menyoroti kasus parkir di Tambora, Jakarta Barat, yang viral setelah pengendara disebut dimintai Rp5.000 tanpa diberikan karcis.
Jupiter menilai pungutan tanpa karcis dan tanpa pengelolaan resmi harus ditertibkan karena merugikan masyarakat.
Pansus mendorong penataan parkir secara proporsional. Gerai atau pusat usaha berskala besar dengan lahan parkir memadai dinilai perlu memiliki sistem parkir resmi. Sementara usaha kecil dan UMKM perlu mendapat penyesuaian agar kebijakan tidak menjadi beban.
“Tujuan kita bukan sekadar menertibkan jukir liar. Parkir harus tertib, legal, aman, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tandasnya. ***








