Jakarta ( SPN ) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten tak dapat digunakan sebagai mitigasi abrasi maupun pemecah ombak. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Fitriana mengatakan pagar laut tidak dapat digunakan sebagai mitigasi bencana alam baik sebagai pemecah ombak, penahan abrasi, hingga tsunami.
Untuk mengatasi abrasi dapat dilakukan dengan penanaman mangrove, ketapang, dan tumbuhan lain yang adaptif dimana ditanam di antara pantai dan daratan bukan berada di tengah laut dengan menggunakan bambu.
“Abrasi, intrusi cara memitigasinya dan biasa dilakukan oleh nelayan asli berupa tanam mangrove, ketapang dan tumbuhan lain yang adaptif dan ditanamnya di penyangga antara pantai dan daratan bukan di tengah laut pake bambu,” ujarnya, Senin (13/1/25).
Mukri mencontohkan Walhi bersama dengan masyarakat pernah menanam mangrove di Pulau Pari karena gelombang relatif pesat. “Ini penanaman tidak bisa satuan dan harus pake media seperti ember. Jadi kalau pagar laut untuk mengatasi abrasi, pemecah ombak dan juga tsunami itu sangat tidak pengaruh. Hanya akal – akalan saja,” kata Mukri.
Walhi Minta Pemerintah Tindak Tegas Pencabutan Resmi Disegel, KKP Turunkan Tim Patroli di Sekitar Pagar Laut Misterius Selain itu, pagar laut tersebut tidak dapat digunakan sebagai keramba ikan. Pasalnya, ukuran pagar laut itu sangat besar. Umumnya, keramba ikan di perairan laut hanya berukuran 10 meter x 10 meter dan berupa keramba apung.
Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana. Pasalnya, adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan. Pasalnya, laut merupakan akses bersama.
“Kalau pun harus membangun wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata laut (RDTL). Seandainya 2 dokumenter tersebut ada, dikategorikan tersesat,” ucapnya.
Di sisi lain, dia menyoroti dalam dokumen RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011 hingga 2031, di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang terdapat terdapat 7 rencana pulau baru reklamasi yang digunakan untuk zona permukiman kepadatan sedang sebanyak 5 pulau baru, 1 zona kawasan pelabuhan terpadu, dan 1 zona untuk kawasan industri.
“Dalam gambar dokumen RTRW, titik merah rencana buat jalan. Saya awalnya bingung kok jalan di tengah laut. Nah pagar laut itu yang sekarang menjadi sumbunya sebagai titik reklamasi,” kata Mukri.