JAKARTA, SPN – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tersebut dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam (06/10/2026).
Dalam amar putusannya MK juga menyatakan:
1. Dalam eksepsi pertama, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing).
2. Kedua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Diketahui, Denny Indrayana dkk dalam permohonannya selaku Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres. Dalil para pemohon menyebut syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio praecedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudkan kedaulatan rakyat.
Mereka mempersoalkan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia.
Dengan putusan ini, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sehingga Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara menilai perkara ini memang sudah kehilangan objek karena verifikasi syarat calon oleh KPU sudah dinilai sah dalam putusan MK sebelumnya.
Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.




