Menteri PKP Gandeng KPK Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Avatar photo
Menteri PKP usai MoU dengan KPK ( foto: birkom pkp/ Ristyan )
Menteri PKP usai MoU dengan KPK ( foto: birkom pkp/ Ristyan )

Jakarta, SPN – Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6/)

“Saya sangat senang dengan adanya dukungan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Menteri PKP saat menjelaskan program 3juta rumah kepada KPK ( foto: birkom pkp. Ristyan)
Menteri PKP saat menjelaskan program 3juta rumah kepada KPK ( foto: birkom pkp. Ristyan)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK apabila ada dugaan tindak pidana korupsi di sektor perumahan. Pasalnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin agar program perumahan benar-benar dirasakan manfaatnya dan tidak dikorupsi agar bangunan rumah bagi masyarakat benar-benar berkualitas.

Kementerian PKP, imbuhnya, terus berusaha agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan baik di lapangan. Salah satunya dengan melakukan bekerjasama dengan berbagai lintas kementerian/ Lembaga dan dengan kerjasama dengan KPK ini diharapkan Kementerian PKP bisa menjadi Kementerian yang dipercaya publik dan bebas dari tindak korupsi.

“Kami harap KPK bisa memberikan atensi khusus pada Program BSPS dan rumah bersubsidi pemerintah. Kami ingin masyarakat memiliki rumah” kata Menteri Ara.

Baca Juga :  Inpres Percepatan Pembangunan Gudang/Gerai Kopdes Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Sebagai informasi, Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan secara terencana dan komprehensif.

Sedangkan tujuannya untuk mewujudkan sinergi, kerja sama, dan koordinasi dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi kedua belah pihak terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Adapun ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini meliputi Pertukaran Informasi dan/atau Data, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Pemanfaatan Barang Rampasan; Sosialisasi dan Kampanye Pendidikan Anti Korupsi; dan Penyediaan Personel Narasumber/Tenaga Ahli. Selain itu juga bersinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi antara lain pembinaan, sosialisasi, dan kampanye baik secara internal maupun eksternal.